Pemkab Natuna Perkuat Tata Kelola Aset Ranperda BMD Disesuaikan dengan Permendagri 7/2024 dan Rencana Aksi KPK
Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan nasional sekaligus mendukung agenda pencegahan korupsi. Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Barang Milik Daerah bersama Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Natuna.
NATUNA, 13 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan nasional sekaligus mendukung agenda pencegahan korupsi.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Barang Milik Daerah bersama Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Natuna. Sesuai undangan DPRD, pembahasan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026 di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Natuna, dengan melibatkan BPKPD, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait.
Salah satu substansi penting perubahan regulasi tersebut adalah penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola BMD, mulai dari pemanfaatan, pengamanan dokumen dan fisik aset, penilaian, pemindahtanganan, hibah, penyertaan modal, penghapusan hingga pengukuran kinerja pengelolaan BMD.
Selain harmonisasi dengan regulasi nasional, penyempurnaan Perda ini juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan rencana aksi pencegahan korupsi KPK, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini menjadi penting karena pengelolaan BMD merupakan salah satu area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Dalam kerangka pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK menempatkan pengelolaan BMD bersama sejumlah area strategis lainnya sebagai bagian yang perlu terus diperkuat tata kelolanya.
Bagi BPKPD Kabupaten Natuna, perubahan regulasi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan aspek administratif. Lebih jauh, perubahan Perda diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pengelolaan aset harus semakin tertib mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan.
Dengan regulasi yang semakin kuat, setiap perangkat daerah diharapkan memiliki kepastian mengenai kewenangan, tanggung jawab, prosedur serta pengendalian dalam pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya.
BPKPD juga mendorong agar paradigma pengelolaan BMD tidak berhenti pada “aset tercatat dalam neraca”, tetapi bergerak menuju “aset tertib, aman, dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah bagi daerah.”
Karena itu, aspek legalitas aset, sertifikasi tanah, ketepatan pencatatan, rekonsiliasi, pemanfaatan aset yang belum optimal serta pengamanan fisik dan administrasi menjadi bagian yang harus terus diperkuat.
Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan pencegahan korupsi KPK yang menempatkan pengelolaan BMD sebagai salah satu area penting dalam MCP pemerintah daerah. Melalui MCP, pemerintah daerah didorong menjalankan rencana aksi dan melengkapi bukti pelaksanaannya sebagai bagian dari perbaikan tata kelola.
“Perubahan Perda ini bukan semata-mata untuk menyesuaikan regulasi. Kita ingin membangun sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus menindaklanjuti rencana aksi pencegahan korupsi KPK. Aset daerah harus jelas statusnya, aman penguasaannya, tertib pencatatannya dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan daerah dan masyarakat.”
Pembahasan bersama Pansus A DPRD Kabupaten Natuna menjadi bagian penting dalam membangun regulasi BMD yang kuat sekaligus implementatif. Sinergi legislatif dan eksekutif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan faktual pengelolaan aset di Kabupaten Natuna.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna menargetkan tata kelola BMD yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, transparan, akuntabel dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan aset.
Pada akhirnya, penguatan pengelolaan BMD bukan semata-mata berbicara mengenai aset pemerintah, tetapi juga menyangkut perlindungan kekayaan daerah dan optimalisasi manfaatnya untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Natuna.