HOT NEWS

News

img

1. Bendahara pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya    2. Batas akhir penyampaian dokumen penyaluran DAK Tahap 1 tanggal 21 Juli, Tahap 2 tanggal 21 Oktober dan Tahap 3 tanggal 15 Desember, SKPD pengelola DAK harus melaksanakan kegiatan tepat waktu agar terhindar dari tidak disalurkan sehingga menjadi beban APBD    

Subscribe Newsletter

To get more updates subscribe our newsletter
//