CHAMPIONING THE SUCCESS AND GOALS
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna, yang dibentuk dengan Perda nomor 5 Tahun 2011, merupakan salah satu dari lembaga teknis daerah sesuai PP Nomor 41 Tahun 2006. Sebagai lembaga teknis dan perumus kebijakan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, BPKAD mempunyai dua fungsi yaitu sebagai SKPD dan SKPKD selaku PKKD. Sebagai Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam sebagai mana yang diamanatkan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Disamping itu juga PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Sekretariat
Anggaran
Perbendaharaan
BMD
Akuntansi
Pendapatan
Bagi saya definisi kemenangan dan keberhasilan itu ada tiga : Selama saya tidak menghianati kebenaran. Selama saya tidak mengingkari hati nurani. Dan selama saya bisa menjaga harga diri dan martabat saya.