Evaluasi Rencana Kerja (Renja) Triwulan III Tahun 2026
Pengumuman resmi BPKPD Kabupaten Natuna
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan setiap triwulan dengan mengevaluasi hasil Renja Perangkat Daerah.
Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna agar dapat menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi Pencapaian Indikator Tujuan , Sasaran, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2026 sampai dengan 30 September 2026.
- Realisasi kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan Triwulan III Tahun 2026 wajib di entry pada link aplikasi SIPD RI DALEV berikut ini https://sipd.kemendagri.go.id/dalev/aa80238bd35f134c8f3c20c1c7f3db11aa30b4a6/? m=daerah_dalev_dashboard
- Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah di sampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna.
- Hal-hal yang perlu di koordinasikan berkaitan dengan hal ini dapat menghubungi Sdr. Christianti Endarti, S.E dengan Contact Person 0812 6736 9514.
